PANDEGLANG, GEMADIKA.com – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Uday Suhada dan Pujiyanto, secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Selasa (27/08/2024).

Mengenakan kemeja putih yang serasi, pasangan ini didampingi oleh puluhan relawan yang setia mengawal proses pendaftaran mereka.

Uday Suhada, bakal calon Bupati Pandeglang, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses pencalonan ini.

“Terutama bakal calon Perseorangan itu sudah dimulai sejak Mei 2024. Jadi, kalau tanpa pasangan kami, KPU baru memulainya hari ini,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Pandeglang.

Dalam sambutannya, Uday juga mengingatkan perkataan Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, yang menyatakan pentingnya keberadaan calon dari jalur perseorangan.

Baca juga :  Aksi Nekat Pencuri Patung Bersejarah di Vihara Welas Asih Cirebon Terekam CCTV

“Alhamdulillah, sampai dengan hari ini atas ridho Allah SWT. Saya Uday Suhada dan bakal calon Wakil Bupati Pandeglang Haji Pujiyanto ada di tempat ini dalam rangka memenuhi tahapan selanjutnya, yakni pendaftaran di KPU Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Uday tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, termasuk para pegawai KPU, Bawaslu Pandeglang, dan para relawan Uday-Puji yang telah bekerja keras memperjuangkan pasangan ini.

“Termasuk para relawan Uday-Puji yang selama ini gigih memperjuangkan pasangan Uday-Pujiyanto. Wancina babarengan ngabangun Pandeglang,” katanya.

Baca juga :  Bahaya Minum Teh Berlebihan: Dampak Negatif bagi Kesehatan yang Perlu Diwaspadai

Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Nunung Nurazizah, mengonfirmasi bahwa KPU telah menetapkan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang dari jalur perseorangan.

“Hari ini, hari pertama dan pasangan Pak Uday-Puji pendaftar pertama. Kami sangat bersyukur setidaknya apa yang kami siapkan ada yang menggunakan,” katanya.

Terutama untuk jalur independen ini telah ditetapkan dua pasangan calon dan salah satu di antaranya sudah datang mendahului.

“Sebagai refleksi dari PKPU Nomor 2 tahun 2024 mengenai tahapan masa pencalonan perseorangan memang cukup panjang,” katanya. (Agus)