NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya secara resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan II yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Jumat (23/8/2024).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRK, Jonniadi, didampingi oleh Wakil Ketua I, Dedi Irmayanda, dan Wakil Ketua II, Puji Hartini, dengan dihadiri oleh 18 dari 25 anggota DPRK Nagan Raya.
Agenda rapat mencakup penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi dewan terkait Raqan Perubahan APBK, serta tanggapan dari Bupati Nagan Raya terhadap pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum fraksi yang telah disampaikan sehari sebelumnya.
Penyampaian pendapat akhir dimulai oleh Fraksi Demokrat melalui juru bicara Hasan Mashuri, diikuti oleh Fraksi Golkar-Sira yang diwakili oleh Sigit Winarno, dan ditutup oleh Fraksi Aceh Raya Bersama melalui Said Alwi Arif. Seluruh fraksi menyetujui dan menerima Rancangan Qanun Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 untuk disahkan menjadi Qanun tentang Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024.
Sebelum pengesahan, rapat sempat diskors selama 15 menit untuk memberikan waktu kepada Badan Musyawarah (Bamus) Dewan membahas beberapa hal yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama, yang ditandatangani oleh Pj Bupati, diwakili Sekda Ardimartha, dan pimpinan DPRK, serta dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Said Azman.
Setelah paripurna usai, pimpinan dewan melanjutkan dengan Rapat Paripurna Penutupan terkait Perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 yang kembali dipimpin oleh Jonniadi, didampingi Dedi Irmayanda dan Puji Hartini.
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Fitriany Farhas, melalui Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha, menyampaikan bahwa perubahan APBK adalah bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, bertujuan untuk optimalisasi dan akuntabilitas keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perubahan APBK adalah agenda penting yang harus dilaksanakan dalam satu siklus tahun anggaran, guna menangani seluruh proses penganggaran pada tahun anggaran berjalan,” ujar Sekda.
Ardimartha menambahkan bahwa perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses pembahasan yang sistematis dan komprehensif oleh Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Badan Anggaran DPRK, dengan berbagai dinamika yang terjadi selama proses tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesungguhan dalam membahas setiap materi dalam Rancangan Perubahan APBK Tahun 2024 ini,” lanjut Ardimartha.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan APBK Nagan Raya Tahun Anggaran 2024 dilakukan untuk mendukung kebijakan transfer keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, terutama di sektor perkebunan.
Setelah dilakukan evaluasi, pendapatan daerah yang awalnya sebesar Rp1.245.823.928.558 mengalami penambahan sebesar Rp17.337.964.013 sehingga menjadi Rp1.253.161.892.571. Untuk anggaran belanja daerah, yang semula sebesar Rp1.285.823.928.558, direncanakan berkurang sebesar Rp9.313.717.775 sehingga anggaran belanja daerah menjadi Rp1.277.510.210.783.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, kepala SKPK, sejumlah pejabat terkait, serta tamu undangan lainnya. (Rahmad P Ritonga)