PURWOREJO, GEMADIKA.com – Seorang karyawan marketing KSP ARSA GUNA MANDIRI II berinisial SZZ (28) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan merekayasa pengajuan kredit fiktif. Koperasi yang berlokasi di Kelurahan Sucenjurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat tindakan pelaku.

Menurut keterangan Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, SZZ menggunakan data nasabah lama yang telah melunasi pinjamannya untuk mengajukan kredit fiktif. Tindakan ini menyebabkan kerugian yang signifikan bagi koperasi. Skandal ini terungkap setelah audit internal menemukan adanya pengajuan kredit yang mencurigakan dan ketidakhadiran SZZ yang tidak diberitahukan sebelumnya.

“Akibat perbuatan tersangka, KSP ARSA GUNA MANDIRI II mengalami kerugian hingga Rp 51 juta,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, Senin (26/08/2024).

Baca juga :  Sinergi Polres Purworejo Bersama Stakeholder Tanam Jagung di Lahan Tumpang Sari: Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Setelah manajemen KSP melaporkan kasus ini ke Polres Purworejo, SZZ sempat melarikan diri ke luar Jawa. Namun, upaya pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 10 Agustus 2024.

Kapolres Sumantri menambahkan bahwa SZZ mulai bekerja sebagai karyawan marketing di KSP ARSA GUNA MANDIRI II sejak September 2022. Selama bekerja, ia bertugas mencari nasabah, mengurus pencairan kredit, dan melakukan penagihan. Namun, dari Januari hingga Mei 2024, SZZ justru memanfaatkan posisinya untuk mengajukan 102 kredit fiktif dengan rata-rata nilai Rp 500 ribu per kredit.

Baca juga :  Grobogan Kembali Dilanda Banjir, Akses Jalan di Sejumlah Titik Mulai Ditutup

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi antara lain satu bendel Laporan Hasil Audit dan enam bendel dokumen kredit, termasuk 102 Promes (girik warna kuning) yang digunakan dalam pengajuan kredit fiktif tersebut.

“Untuk tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Kapolres.

Sebagai penutup, Kapolres juga mengimbau lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan profesionalisme manajemen, termasuk melakukan audit rutin guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan. (Mr. Bien)