PALANGKA RAYA, GEMADIKA.com – Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Kota Palangka Raya dipetakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

“Saat ini ada empat usulan TPS khusus, yakni di rutan dan lapas serta satu usulan TPS khusus dari Kampus IAIN Palangka Raya,” kata anggota KPU Kota Palangka Raya, Taufiqurrahan di Palangka Raya, Rabu, (7/8/2024).

KPU menyampaikan syarat dan ketentuan pengusulan TPS khusus kepada sejumlah perguruan tinggi. Ini sebagai bentuk layanan KPU kepada masyarakat, dalam hal ini para dosen, staf perguruan tinggi dan para mahasiswa.

Dia menerangkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan masyarakat yang memiliki hak pilih di tempat pemungutan suara tersebut.

“Misalnya, di rutan. Petugas tidak direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Di lingkungan kampus maka petugas adalah bagian dari kampus tersebut. Namun begitu, yang mengeluarkan surat keputusan bagi petugas KPPS di TPS khusus itu adalah PPS,” katanya.

Baca juga :  Budi Arie Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Skandal Judi Online yang Libatkan Pegawai Kementerian

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan TPS khusus adalah syarat minimal pemilih pada TPS khusus itu adalah 100 orang.

“Di TPS khusus itu, waktu pelaksanaan pemungutan suara sama dengan waktu pemilihan di tempat pemungutan suara regular. Namun, jumlah surat suara disesuaikan juga jumlah pengguna hak pilih di TPS di lokasi khusus itu,” kata Taufiq.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro menambahkan saat ini lembaganya fokus pada perbaikan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

“Saat ini kita telah masuk proses akhir pemutakhiran data pemilih. Kita rapikan data-data yang diperoleh pantarlih agar sesuai dengan yang seharusnya,” katanya.

Perapian data hasil coklit dilakukan untuk calon pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat karena ada yang meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pindah domisili, merupakan anggota TNI dan Polri, serta TPS tidak sesuai dengan domisili.

Baca juga :  Bencana Hidrometeorologi Ancam Indonesia, Menko Praktikno: Pastikan Kesiapan Seluruh Pihak

“Ada data yang harus dihapus dari DPT, ada juga daftar pemilih yang kita sesuaikan TPS karena ada yang satu kepala keluarga (KK), tetapi beda TPS,” katanya.

Jumlah calon pemilih pada daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Kota Palangka Raya yang telah disinkronisasi tercatat 215.666 orang yang tersebar di 30 kelurahan pada lima kecamatan. Para pemilih nantinya akan menggunakan hak pilih melalui 396 TPS.

Masyarakat diminta turut aktif menyukseskan Pilkada 2024, salah satunya dengan memastikan telah dilakukan coklit oleh pantarlih sehingga nantinya masuk DPT dan menggunakan hak pilih saat hari pencoblosan. (Reza Ori)