SUMENEP, GEMADIKA.com – Pelanggaran pemilu terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di salahsatu TPS. Salah seorang pemilih melakukan pencoblosan sebanyak 7 (tujuh) kali pada surat suara Pilbub Sumenep.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sumenep, Ahmad Zubaidi merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Kejadian berawal dari temuan pada saat pemungutan suara di TPS 04 Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep pada, Rabu (27/11/2024).

Baca juga :  Kapolres Bangkalan Berikan Penghargaan kepada Personel dan Masyarakat pada Hari Bhayangkara ke-80

“Ada seorang pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali ada 7 surat suara bupati dan wakil bupati,” kata Zubaidi, Kamis (28/11/2024).

Sebelumnya, Pengawas pemilu Kecamatan (Panwascam) Guluk-Guluk, melakukan klarifikasi setelah mendengar kabar pelanggaran tersebut kepada pihak panitia KPPS dan saksi.

Dari pengakuan KPPS dan saksi, kata Zubaidi, kejadian pemilih yang mencoblos 7 surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep benar dan terbukti.

“Setelah diklarifikasi kepada semua pihak KPPS, saksi dan terbukti itu betul terjadi, setelah dilakukan kajian oleh panwascam Guluk-Guluk,” jelas Zubaidi.

Baca juga :  Viral! Judi Bola Hancurkan Hidup Pemilik Kafe di Surabaya, Rp1,05 Miliar Melayang hingga Rumah Tangga Berakhir

“Bawaslu Sumenep merekomendasikan untuk dilakukan PSU di TPS tersebut,” tambahnya.

Selain dilakukannya PSU, Pihaknya juga berharap agar Bawaslu dapat melakukan evaluasi terhadap semua panitia di TPS sesuai kebijakan dari KPU. (Reza Ori)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami