JAKARTA TIMUR, GEMADIKA.comĀ – Eksploitasi anak di bawah umur di kawasan lampu merah Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, semakin marak terjadi pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga dini hari pukul 03.00 WIB.
Kondisi ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan, baik pengendara roda empat maupun roda dua, yang sering melintasi Jalan TB Simatupang dan Jalan Raya Bogor.
Selain membahayakan pengguna jalan, anak-anak yang diperkirakan berusia 4 hingga 6 tahun tersebut dipaksa mencari uang pada saat seharusnya mereka bermain dan beristirahat. Ironisnya, orang tua anak-anak ini hanya duduk santai sambil merokok di pinggir jalan, mengawasi dari kejauhan.
Sudarno, warga Cijantung yang setiap hari melintasi kawasan tersebut, mengeluhkan kondisi ini kepada awak media yang meliput di lokasi pada Sabtu malam (3/08/2024).
“Secara kenyamanan jelas tidak nyaman dan anak anak tersebut sangat menggangu pengguna lalu lintas,karena pengguna kendaraan fokus pada kendaraannya,yang di kawatirkan tiba tiba terjadi laka lantas yang menyebabkan kerugian dia tapi efek nya kepada kita sebagai pengguna jalan baik roda 4 dan roda 2.” Kata Sudarno.
Ia juga menambahkan bahwa dinas terkait, khususnya Dinas Sosial, harus segera menertibkan kondisi ini sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apalagi anak anak tersebut masih sangat kecil belum waktunya bermain di jalanan dan sangat tidak pantas sekali keberadaanya.” Ujar Sudarno.
Senada dengan Sudarno, Budianto, warga Tanjung Barat yang sehari-hari pulang bekerja melalui kawasan Cililitan, juga menyatakan kekhawatirannya.
“Sangat membahayakan pak,takut ketabrak anak anak ini,kok Dinas Sosial diam aja tidak ada tindakan untuk menertibkan anak anak tersebut.” Ungkap Budianto.
Menanggapi maraknya eksploitasi anak di bawah umur, Sekjen Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Iksan, juga angkat bicara. Ia meminta dinas terkait untuk segera menertibkan kegiatan eksploitasi anak tersebut.
“Saya selaku sekjen DPP- FWJ INDONESIA Ikut prihatin diduga adanya eksploitasi terhadap anak-anak balita yang sering terlihat di perempatan jalan umum sehingga kami berharap dinas sosial maupun dinas terkait lainnya untuk segera menindak tegas para aknum- oknum orang tuanya tidak bertanggungjawab.” Tanggap Iksan.
Eksploitasi anak di bawah umur telah melanggar Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. (Rudolf)