SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Amran Yunus secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) tahap II terkait Pendampingan Kelembagaan Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Nagan Raya. Acara ini diselenggarakan oleh Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (13/8/2024) di Aula Hotel Grand Nagan, Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

Kegiatan yang mengusung tema “Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Nagan Raya tentang Pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik” ini merupakan kelanjutan dari FGD tahap I yang sebelumnya dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Amran Yunus mengharapkan agar pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera menyatukan persepsi dan mencapai kesepakatan terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Pemerintah daerah akan tetap berkomitmen menangani permasalahan air limbah domestik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” ujar Amran.

Baca juga :  Jalin Kedekatan dengan Warga, Babinsa Tadu Raya Gelar Komsos di Desa Rantau Selamat

Amran juga menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan air limbah domestik memerlukan peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dia berharap FGD tahap II ini dapat menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Ranperbup, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih maksimal dan berkelanjutan.

Di akhir arahannya, Amran berharap dinas terkait segera membentuk UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik setelah Ranperbup ini disahkan menjadi Peraturan Bupati. “Semoga FGD tahap II ini dapat menginspirasi para peserta untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Aceh, Deni Arditya, yang diwakili oleh PPK Perencanaan, Syarifah Rahimah menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur permukiman di bidang sanitasi yang telah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya, termasuk di Provinsi Aceh, merupakan salah satu upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan sanitasi.

“Pembangunan infrastruktur semata tidaklah cukup tanpa adanya institusi pengelola yang baik. Dengan institusi pengelola yang baik, diharapkan infrastruktur permukiman bidang sanitasi, khususnya air limbah domestik, dapat memberikan pelayanan yang optimal dan berkelanjutan bagi masyarakat,” jelas Syarifah.

Baca juga :  Pelaku Penembakan di Nagan Raya Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Ia juga menerangkan bahwa pembentukan UPTD telah diatur dalam Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Pendampingan pembentukan UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik telah dimulai pada FGD tahap I yang dilaksanakan pada Juli 2024, di mana konsep awal kajian akademis dan Analisis Rasio Belanja Pegawai (ARB) telah dibahas.

“Pada FGD tahap II ini, agenda pembahasan difokuskan pada rancangan peraturan kepala daerah terkait organisasi dan tata kerja UPTD serta pembentukan UPTD,” tutup Syarifah.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah terkait, para Kabag Setdakab, staf BPPW Aceh, Tim Teknis Kegiatan Kelembagaan, dan Ranperda Direktorat Sanitasi yang mengikuti FGD melalui Zoom Meeting, serta tamu undangan lainnya. (M. Yusuf)