BANGKALAN, GEMADIKA.com – Bertempat di Pendopo Agung Bangkalan telah digelar kegiatan Desiminasi Audit Kasus Stunting 2024 yang di buka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Bangkalan, Ismed Efendi dalam kapasitasnya mewakili Pj. Bupati Bangkalan, Jum’at (30/08/24).

Desiminasi Audit Kasus Stunting 2024 ini adalah Evaluasi Kerja Tim Pendamping Keluarga di 5 kecamatan. Diantaranya Arosbaya, Tanjung Bumi, Kwanyar, Socah dan Kecamatan Bangkalan.

Dalam wawancaranya dengan awak media, Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan, Sudiyo mengatakan, bahwa salah satu sebab terjadinya stunting ini adalah akibat daripada pernikahan dini. Pernikahan yang terjadi dimana usia anak belum matang untuk melangsungkan pernikahan dan menjalani kehidupan berumah tangga.

Baca juga :  Kemen PU Siagakan 6 Pompa Mobile Antisipasi Banjir Undepass Joglo Solo

“Salah satu penyebab stunting adalah akibat pernikahan dibawa umur”, terang Sudiyo yang akrab disapa pak Yoyok.

Kepala Dinas KBP3A Kabupaten Bangkalan, Sudiyo saat wawancara dengan awak media di Pendopo Agung Bangkalan

Pak Yoyok juga menambahkan, apa hubungan antara stunting dengan pernikahan dini? Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.

Baca juga :  Dukung MBG, Badan Gizi Nasional Percayakan Yayasan Ponpes Al Anwar Patereman Sebagai Mitra

“Perempuan yang hamil di bawah usia 18 tahun, organ reproduksinya juga belum matang. Organ rahim, misalnya, belum terbentuk sempurna sehingga berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran”, imbuhnya.

Anak yang menikah di usia yang belum matang, pasti akan berdampak pada keturunannya, sebab alat reproduksi belum siap, dan mempengaruhi tumbuh kembang anak dan mengakibatkan terjadinya stunting sehingga pernikahan dini harus dicegah. (nardi)