BOGOR, GEMADIKA.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama anggota Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil menangkap seorang remaja berinisial SI (18) di rumahnya di Kampung Nambo, Desa Bantarjati, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. SI ditangkap karena dugaan kepemilikan senjata api ilegal, sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, SI juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan bahwa penangkapan SI merupakan hasil pengembangan laporan warga mengenai aksi penembakan yang terjadi pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 00.45 WIB. Piket Reskrim Polsek Klapanunggal menerima informasi tentang penembakan terhadap pengendara sepeda motor Yamaha NMAX warna biru dengan nomor polisi F-5741-FDS yang bernama MAFD (22) di Jalan Raya Narogong, Kampung Lebak Pasar, Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal. Korban mengalami luka tembak di dahi yang tembus ke bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Thamrin Cileungsi untuk pertolongan pertama sebelum dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani operasi.
Pada Senin, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, tim gabungan mengamankan dua tersangka lainnya, SI alias Joday (19) dan AZ alias Roy (30), di rumah kontrakan di daerah Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa SI alias Joday adalah eksekutor penembakan yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy.
Kronologi kejadian bermula dari rencana tawuran yang sudah disepakati melalui media sosial. Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku melihat lawannya dan langsung mengeluarkan senjata api serta menembakkan ke arah lawan sebanyak tiga kali. Tembakan ketiga mengenai pengendara lain yang melintas di lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka meliputi:
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan
- 2 pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol Macarov dan revolver
- 1 pucuk airsoft gun laras pendek jenis pistol Macarov
- 5 buah magazin untuk laras panjang
- 6 buah magazin untuk laras pendek
- 8 buah kerangka senjata api rakitan laras pendek
- 4 buah silinder peluru untuk jenis senjata api revolver
- 148 butir peluru berbagai macam kaliber
- 6 butir selongsong peluru berbagai jenis
- 1 perangkat mesin gerinda
- 2 perangkat mesin bor
Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bogor akan terus menindaklanjuti kasus ini melalui penyelidikan, pendalaman, dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kriminalitas lainnya. Kapolres Bogor mengajak masyarakat untuk mendoakan korban yang masih dirawat di RS Polri Kramat Jati agar segera sadar dan pulih seperti sediakala. (Rudolf)