LANGKAT, GEMADIKA.com – Satres Narkoba Polres Langkat kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Inisial AD, 29 tahun, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin (27/07/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Medan-Aceh, Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Pada saat itu, tim Satres Narkoba menghentikan sebuah bus Haice dengan nomor polisi BL 75**. JK untuk pemeriksaan.

Baca juga :  Polres Grobogan Luncurkan Mobil SPKT dan PPA, Siap Layani Masyarakat hingga ke Rumah

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu tas coklat kecil berisi tiga bungkusan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram. AD mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, petugas juga menyita satu tas coklat merk Chanel dan satu handphone warna hitam merk Oppo.

Barang Bukti

Pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” ujarnya.

Baca juga :  Berjoget di Karaoke dengan Dana Desa: Mantan Kades di Brebes Habiskan Rp387 Juta untuk Foya-foya

Proses hukum terhadap AD sedang berlangsung, dan kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas serta mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. “Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP Rudi. (Selamet)