SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya, melalui Unit III Tipidter, menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat, 9 Agustus 2024. Penyerahan tersebut merupakan tahap II dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Tersangka, yang berinisial BL Bin Alm Abdul Latif (51 tahun), merupakan warga Desa Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Berkas perkara dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Buchori, S.H., M.H.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani membenarkan pelimpahan tersangka BL kepada JPU Kejari Nagan Raya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga :  Mengapa Sarapan adalah Kunci Hidup Sehat dan Bugar

“Satu orang tersangka berisinial BL (51) sudah diserahkan ke JPU Kejari Nagan Raya atas perkara Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Iptu Vitra Ramadhani.

Tersangka BL diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dituduh mencemarkan nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook.

“Tersangka terjerat undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui akun media sosial Facebook,”sebut Iptu Vitra Ramadhani.

Baca juga :  Berita Terkini: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU mencakup satu unit ponsel merk Vivo, satu buah kartu SIM, dan dua lembar tangkapan layar (screenshoot) postingan di media sosial Facebook yang dilakukan tersangka terhadap korban.

“Kita turut menyerahkan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo, satu buah sim card, dua lembar screenshoot postingan medsos Facebook yang dilakukan oleh tersangka yang ditujukan kepada korban,” tambah Iptu Vitra Ramadhani.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah lanjut dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (Rahmad P Ritonga)