BLORA, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) dari Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, , mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Arya Guna Polres Blora pada Rabu, 14 Agustus 2024. Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba AKP Edi dan Plh. Kasi Humas Polres Blora AKP Subardi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 31 Juli 2024, mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cepu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.
“Tersangka berhasil diamankan petugas di wilayah Jalan Sorogo turut kampung Ngareng, kelurahan Ngelo kecamatan Cepu, “ucap Kapolres Blora.
Pada saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang kejalan berupa sedotan warna hitam. Kemudian oleh petugas, tersangka diminta untuk mengambil dan membuka isi dari sedotan warna hitam yang dibuangnya tersebut dan didapati didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip warna bening dibalut lakban warna kuning digulung lalu dimasukan pada sedotan warna hitam.
“Selanjutnya dilakukan introgasi ditempat saat itu tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan atau disita adalah miliknya, yang dikuasai, disimpan dan di terimanya, Kemudian terlapor beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, “beber Kapolres Blora.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi:
- Satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening, dibungkus dengan lakban coklat, dan dimasukkan ke dalam sedotan warna hitam sepanjang sekitar 4 cm.
- Satu unit handphone merk Samsung warna merah.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam.
- Satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Blora mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika. “Jauhi narkoba. Selain barang haram, ancaman hukumannya juga sangat berat,” tegas Kapolres Blora. (Agus Kemplu)