GEMADIKA.com – Berita gembira datang dari Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang mengabarkan penemuan tiga individu anak Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus Desmarest) yang terekam oleh kamera jebak sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Penemuan ini merupakan langkah penting dalam upaya konservasi spesies langka ini.

Kepala Balai TN Ujung Kulon, Ardi Andono, mengungkapkan bahwa kepastian adanya anak-anak baru badak jawa diperoleh melalui Monitoring Badak Jawa (MBJ) yang dilengkapi dengan analisis dari para ahli identifikasi Badak Jawa.

“Pada tahun 2023 sampai dengan 2024 kamera jebak merekam induk dan anak Badak Jawa yang diduga merupakan anakan baru,” jelas Ardi dalam pesan tertulisnya pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca juga :  Oknum Anggota Polisi di Polda Sulbar Lakukan Pengeroyokan, HMI Desak Kapolri Ambil Tindakan Tegas

Detail Penemuan Anak Badak Jawa:

  • Estu (ID.092.2023): Anak badak betina ini terekam pada 4 Agustus 2023 dengan usia sekitar 2-5 bulan. Induknya adalah Kasih (ID.032.2011).
  • Wirawono (ID.095.2024): Anak badak jantan ini berusia sekitar 7 bulan dan terekam pada 17 Mei 2024. Induknya adalah Rislan (ID.061.2014).
  • Syauqi (ID.096.2024): Anak badak jantan ini berusia sekitar 10 bulan dan terekam pada 27 Juni 2024. Induknya adalah Desy (ID.043.2013).

Ardi menyampaikan bahwa penemuan tiga individu anak Badak Jawa ini merupakan indikator positif mengenai keberhasilan konservasi dan menunjukkan bahwa populasi Badak Jawa merasa nyaman dengan habitatnya.

Baca juga :  Prabowo : Budaya Mark Up Anggaran Proyek Adalah Tindak Pidana Korupsi

“Namun, kami tetap mengingatkan adanya ancaman dari perburuan, penyakit, inbreeding depression, serta bencana alam yang masih perlu diwaspadai,” kata Ardi.

Badak Jawa, yang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, menghadapi ancaman serius dari perburuan ilegal. Pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun. (MonD)

#KonservasiBadakJawa #TamanNasionalUjungKulon #KeberhasilanKonservasi #SatwaLiarDilindungi #PelestarianAlam