BANGKALAN, GEMADIKA.com – Angka pengajuan perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan terus meningkat dari tahun ke tahun. Terlihat dari Januari sampai dengan Agustus 2024, sebanyak kurang lebih 40 perkawinan anak yang terdata di PA Bangkalan. Sedangkan nikah siri di bawah umur bisa mencapai ratusan.
Oleh karena itu Sosialisasi Peneribitan Peraturan Bupati Tentang pencegahan Pernikahan Anak dalam Upaya Penurunan Stunting di Kabupaten Bangkalan Tahun 2024, di gelar pada hari Kamis (19/09), di Aula PKPRI Bangkalan. Tepatnya di Jalan Panglima Sudirman 112 A, Bangkalan.
Kegiatan ini turut dihadiri pihak pemerintah daerah seperti, 14 kepala OPD terkait, Para Camat, Danramil, semua Kepala Puskesmas, koordinator, dan lembaga swadaya masyarakat.
Di temui di ruang kantornya Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kab. Bangkalan, H. Sudiyo mengatakan tujuan utama di gelarnya acara tersebut agar dapat menekan usia pernikahan dini dalam masyarakat dan memunculkan perbub tentang pencegahan perkawinan anak.
“Kami mendukung penuh upaya pencegahan pernikahan anak dan selanjutnya kami akan meneruskan ke Pemkab. Bangkalan agar membuat Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Dengan adanya payung ini jika masih melakukan pernikahan anak di bawah umur, ini yang akan berbicara akhirnya masuk keranah hukum,” ujarnya. Jum’at (20/09/24).
Disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Hal tersebut bukanlah tanpa alasan, usia menikah yang matang berkaitan erat dengan kesiapan lahiriah maupun batiniah dari kedua calon mempelai.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati menjelaskan betapa tingginya kasus pernikahan anak di Kab. Bangkalan.
“Saya cukup prihatin dengan tingginya kasus pernikahan dini di kabupaten Bangkalan. Hal ini dapat dilihat dengan tingginya pengajuan dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Bangkalan,” tuturnya.
Jika kedua calon mempelai sudah siap secara mental dan fisik untuk melangsungkan pernikahan, maka akan terbangun rumah tangga yang harmonis dan berdampak pada penurunan angka perceraian. (nardi)