GEMADIKA.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi membuka pendaftaran untuk petugas Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) nanti.

Diketahui pada Kamis (12/9/2024) telah dibuka pendaftaran PTPS sampai Sabtu (28/9/2024).

Seperti yang dilansir dari laman Bawaslu, inilah informasi lengkap meliputi tahapan dan jadwal pembentukan PTPS, persyaratan dan berkas pendaftaran pada penyelenggaraan Pilkada 2024 :

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024:

  1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
  3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
  4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
  5. Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
  6. Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
  7. Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
  8. Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
  9. Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
  10. Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
  11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
  12. Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
  13. Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.
  15. Persyaratan dan Berkas Pendaftaran PTPS Pilkada
Baca juga :  Pasca Umroh, Pj Gubernur Sulbar Soroti Ketahanan Pangan dan Lingkungan di Kalumpang


Persyaratan pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan
  6. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
Baca juga :  Raih 430 Ribu Suara, Setyo Hadi-Sugeng Prasetyo Resmi Pimpin Grobogan 2025-2029

Berkas pendaftaran:

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
  2. Foto copy KTP yang masih berlaku
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat pernyataan bermeterai 10.000.

(Reza Ori)