JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas skenario jika wilayah dengan calon tunggal kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Selasa (10/9/2024).
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan beberapa usulan yang akan dilakukan KPU dalam perkara tersebut, yang pertama adalah mengadakan pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, kedua adalah gelaran Pilkada bakal dipercepat.
“Pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” kata Mardani melansir Antara, Minggu (8/9/2024).
Kemudian usulan yang ketiga, wilayah tersebut akan dijabat oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun.
Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang di tahun 2025, jika ada wilayah yang dimenangkan kotak kosong saat Pilkada serentak 2024.
Pihaknya mengatakan, jika Pilkada ulang dijadwal pad lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
“Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” kata Afif pekan lalu.
Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024. (Reza Ori)