DAIRI, GEMADIKA.com – Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Dairi, Jack Sihombing, yang juga merupakan pengamat hukum di wilayah Dairi, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Kabupaten Dairi. Menurutnya, fenomena ini sangat tragis, di mana pelaku dengan biadab melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.

Selama kurun waktu sebulan, sejak 9 September 2024, tercatat ada tiga kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Dairi. Jack menyampaikan bahwa salah satu kasus yang baru saja terjadi dilakukan secara bergiliran oleh beberapa pelaku dengan cara keji dan tidak manusiawi. Salah satu korban dilaporkan disekap di rumah kosong, dan diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku pada Senin (30/9/2024).

Salah satu peristiwa yang paling disorot terjadi di Kecamatan Lae Parira, Desa Kentara, di mana dua pelaku diduga merupakan anak dari kepala desa dan perangkat desa. Jack Sihombing menyayangkan situasi ini dan meminta keadilan yang tegas tanpa memandang latar belakang para pelaku.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Dukung Program Ketahanan Pangan di Ladang Jagung

Pada Rabu malam, 25 September 2024, sekitar pukul 20:00 WIB, Jack bersama Sekretaris LSM Penjara, Sennang Berampu, menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak kekerasan seksual di Kecamatan Lae Parira. Segera setelah mendapatkan informasi tersebut, mereka langsung bergerak menuju lokasi korban untuk memverifikasi kebenarannya.

Namun, sesampainya di rumah korban, mereka tidak menemukan korban maupun keluarganya. Setelah menunggu hingga tengah malam, Jack memutuskan menghubungi pihak kepolisian. Dari Kanit Resum Polres Dairi, mereka diberitahu bahwa korban dan keluarganya sedang berada di Polres Dairi untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah bertemu dengan korban dan keluarganya pada pukul 01:00 WIB di Polres Dairi, Jack mendampingi mereka untuk memastikan bahwa ketiga pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polres Dairi. “Kami memastikan ketiga terduga pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh KBO Reskrim Polres Dairi,” ungkap Jack Sihombing.

Baca juga :  Berita Terkini: Polsek Tanah Jawa Ungkap Kasus Pencurian Speaker di Gereja HKBP Dolok Jetun

Ia juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di meja persidangan. “Kami akan mengawasi perkembangan kasus ini hingga vonis hukum seberat-beratnya dijatuhkan sesuai dengan Pasal 285 tentang pemerkosaan, yang mengatur pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.

Meskipun mengapresiasi langkah cepat Polres Dairi dalam menangani kasus ini, Jack menyayangkan adanya kabar penangguhan penahanan yang pernah terjadi di kasus serupa di Kecamatan Sitinjo. “Kami sangat berharap penegakan hukum berjalan konsisten dan tanpa toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.

Jack Sihombing dan tim LSM Penjara berencana mengadakan audiensi dengan Kapolres Dairi untuk membahas upaya pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Dairi. “Kami berharap Kapolres Dairi dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sekaligus mencari solusi agar kekerasan seksual tidak terulang kembali di Kabupaten Dairi,” tutupnya. (Robinsiun Silalahi)