BANGKALAN, GEMADIKA.com – Polres Bangkalan gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar di halaman Mapolres Bangkalan, Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali yang mewakili Kapolres Bangkalan, didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kabag Humas, dan sejumlah perwira lainnya, memaparkan hasil kinerja mereka.

Dalam operasi ini, Polres Bangkalan berhasil melampaui target yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, yang semula menargetkan pengungkapan dua kasus sabu-sabu dengan minimal dua gram barang bukti dan 500 butir obat berbahaya.

“Target kami adalah dua kasus dengan minimal barang bukti dua gram sabu, namun kami berhasil mengungkap sembilan kasus dengan 10 tersangka, serta barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,7gram,” jelas Wakapolres.

Baca juga :  Puskesmas Tanah Merah Imbau Masyarakat Cegah Diabetes Anak dengan Kurangi Minuman Manis

Meski peredaran ganja relatif jarang ditemukan di Bangkalan, Polres tetap fokus dalam pemberantasan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang lebih dominan di wilayah tersebut.

Polres Bangkalan juga mengedepankan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan beberapa kasus narkoba. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, RJ memberikan peluang penyelesaian di luar proses hukum formal bagi pelaku yang bukan residivis, tidak terlibat dalam jaringan pengedar, dan ditemukan dengan barang bukti di bawah satu gram.

Baca juga :  Dukung MBG, Badan Gizi Nasional Percayakan Yayasan Ponpes Al Anwar Patereman Sebagai Mitra

“Proses rehabilitasi narkoba akan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari pihak Kejaksaan, Polres, dan ahli dari BNNP Surabaya. Pelaku yang direkomendasikan untuk rehabilitasi harus mendapatkan persetujuan dari Kapolres,” tambah Wakapolres.

Dengan berbagai capaian ini, Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam memerangi kejahatan serta peredaran narkoba di wilayah Bangkalan. (nardi)