GORONTALO, GEMADIKA.com – Provinsi Gorontalo telah berhasil menjadi daerah pertama di Indonesia yang meraih pencapaian nol data ganda dalam data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Sophian Rahmola mengungkapkan bahwa pihaknya merasa bahagia dan bersyukur atas pencapaian yang telah diraih.

“Kami merasa bersyukur dan bangga atas pencapaian tersebut. Ini sungguh menjadi prestasi yang membanggakan bagi KPU se Gorontalo sebab pengelolaan data pemilih untuk pilkada berhasil menorehkan prestasi karena mampu menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil mencatatkan nol data ganda pemilih secara nasional,” katanya, Kamis (12/9/2024) malam.

Baca juga :  Jelang Nataru, Polres Lubuk Linggau Kerahkan Ratusan Personel dalam Operasi Lilin 2024

Ia mengatakan pencapaian tersebut telah diumumkan Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos melalui rapat koordinasi nasional persiapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2024 di Batam Kamis (12/9/2024).

“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak khususnya jajaran KPU yang mampu menampilkan kinerja terbaik dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dukungan masyarakat pun sangat menentukan pencapaian ini, karenanya kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se Gorontalo,” kata Sophian.

Pihaknya menjelaskan bahwa pencapaian tersebut merupakan hasil dari kerja keras terbaik secara bersama oleh semua pihak dalam melaksanakan berbagai tahapan pemutakhiran data pemilih, pencocokan dan penelitian (coklit), penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).

Baca juga :  Masyarakat Belum Punya Rumah Diusulkan Masuk Kategori Miskin, Maruarar: Dianggap Tidak Miskin Namun Tidak Punya Rumah

Ia mengatakan bahwa Pilkada berintegritas dan berkualitas akan mampu tercapai dengan data pemilih yang akurat dan valid, sehingga mampu mencegah kasus pemilih yang terdaftar lebih dari sekali atau pemilih yang tidak berhak namun terdaftar.

“Kita berkomitmen menjaga akurasi data pemilih hingga hari pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 dengan melakukan pemantauan dan pemutakhiran data secara berkala,” katanya. (Reza Ori)