DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (LSM Pakar) Provinsi Sumatera Utara menggelar aksi damai di Hotel Nivia, yang berlokasi di Jalan Letda Sujono No. 91, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (15/10/2024).
Dalam orasinya, Ketua LSM Pakar, Satriadi Aritonang, didampingi oleh Sekretaris LSM Pakar Sumut dan anggota DPW, DPC, serta PAC Kota Medan, menuntut pihak Hotel Nivia untuk segera membayarkan hak-hak Sisca Bella Aprilla Harahap setelah pemecatannya. Tuntutan tersebut mencakup gaji selama satu bulan kerja, uang lembur, dan kejelasan mengenai status BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah melalui negosiasi yang cukup alot, pihak Nivia Hotel akhirnya menyetujui tuntutan tersebut. Riswan Batubara, selaku Humas Nivia Hotel, menyambut baik aksi ini dan menawarkan solusi terbaik dalam penyelesaiannya.
Sementara itu, Irna Tanjung, Manajer Nivia Hotel, memberikan penjelasan mengenai kronologi pemutusan hubungan kerja kepada anggota LSM Pakar dan media. Dalam keterangannya, Irna menekankan pentingnya etika dalam bekerja, mengingat Sisca Bella Aprilla Harahap harus lebih baik di tempat kerja yang baru.
Di akhir pertemuan, pihak Nivia Hotel, Sisca Bella Aprilla Harahap, dan LSM Pakar sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, termasuk pembayaran gaji yang tertunda dan memastikan hak BPJS Ketenagakerjaan terpenuhi. Aksi damai ini juga dijaga ketat oleh personel dari Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan.
Dalam keterangan pers di kantornya di Jalan HM Joni/Teladan, Satriadi Aritonang menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi pemecatan sepihak di masa mendatang.
“Semoga dengan kejadian ini, kita tidak takut menuntut hak-hak kita, terutama bagi para pekerja, dan tidak ada lagi korban-korban lainnya. LSM Pakar siap memfasilitasi dan memperjuangkannya,” ujarnya, menutup jumpa pers. (Robin Silalahi)