NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Lima orang diduga terlibat dalam kasus pencurian besi di PT PLTU 3 & 4 berhasil diamankan polisi pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 23.06 WIB. Para pelaku diduga mencuri 23 batang besi siku, pipa besi, potongan pipa, dan potongan besi padat, yang diangkut menggunakan mobil cold diesel bernomor polisi BL 8826 AN.

Berdasarkan laporan yang diterima, pencurian terjadi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku diduga membawa besi hasil curian dari lokasi kejadian menggunakan mobil tersebut. Kepolisian setempat langsung merespons laporan dan melakukan penangkapan terhadap kelima pelaku.

Keesokan harinya, tepatnya pada pukul 23.09 WIB, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya menerima informasi dari masyarakat bahwa dua tersangka, yakni SR dan TH, berada di sekitar wilayah Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap SR dan TH di pinggir Jalan Nasional. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui keterlibatan dalam pencurian tersebut dan mengungkapkan bahwa aksi mereka dibantu oleh tersangka lainnya, T. AW. Tak lama kemudian, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil menangkap T. AW di Desa Meureubo.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel merek Mitsubishi berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8826 AN, serta satu unit mobil Isuzu Panther hitam bernomor polisi BL 8352 FD. Lima pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya, melalui Kasad Reskrim Vitra Ramadhani, mengungkapkan bahwa para pelaku akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Lima orang pelaku pencurian serta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang dan Hukum. KUHP,” ungkapnya.

Para tersangka dikenakan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Rahmad P. Ritonga)