PUWOREJO, GEMADIKA.com – Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penjambretan berinisial BAD (27) yang telah meresahkan warga Banyuurip.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta ini dibekuk di kediamannya pada Jumat (18/4) setelah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda di Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno, dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, menggelar konferensi pers pada Senin (21/4) di Mako Polres Purworejo.
“Peristiwa penjambretan yang berhasil kami ungkap terjadi pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong, Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo,” ungkap AKBP Andry.
Modus Operandi Pelaku
Korban utama dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono, Kecamatan Gebang. Mahasiswi ini kehilangan smartphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi BAD yang merupakan warga Desa Dewi, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
“Aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini,” jelas Kapolres. “Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat.”
Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melangkah tepat dengan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Pengungkapan Kasus

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat (18/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti:
- Satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey
- Satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI
- Kwitansi pembelian HP atas nama korban
- Sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV
- STNK sepeda motor atas nama Ngatipah, warga Golok, Banyuurip
Tiga Lokasi Beraksi
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa BAD juga terlibat dalam dua kasus penjambretan lainnya di lokasi berbeda:
“Dari hasil pengembangan, terungkap pelaku juga beraksi di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh,” papar AKBP Andry.
Selain itu, BAD juga melancarkan aksinya di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan, Kecamatan Banyuurip, sebelum akhirnya tertangkap setelah beraksi di Simpang Tiga Lengkong.
Motif dan Sanksi Hukum
Saat diinterogasi, BAD mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat,” tegas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano. (Mr Bean)





Tinggalkan Balasan Batalkan balasan