DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Guna memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan secara adil, jujur, dan demokratis, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bangun Purba menggelar sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini dilaksanakan di Balai Room Hotel Thong’s Inn, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa (29/10/2024), sekitar pukul 09.00 WIB.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh, di antaranya Camat Bangun Purba Gontar Syahputra Panjaitan, Danramil 19/BP Kapten Infantri Warsito, Kapolsek Bangun Purba AKP Firdaus Kemit, Kejari Deli Serdang Daniel Sinaga Direktur Rumah Sakit Umum Bangun Purba Aguswan, beserta Forkopimcam dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Bangun Purba.
Dalam sambutannya, Ketua Panwascam Bangun Purba, Amril Sembiring, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. “Sebagai abdi negara, ASN memiliki tanggung jawab untuk melayani kepentingan publik secara adil tanpa intervensi politik praktis,” kata Amril. Ia berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman ASN dan masyarakat tentang pentingnya menjaga netralitas untuk pemilu yang bersih.
Camat Bangun Purba, Gontar Syahputra Panjaitan, SSTP, MM, yang membuka acara, juga menekankan pentingnya ASN mematuhi prinsip netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. “Saya berharap seluruh ASN di Kecamatan Bangun Purba dapat menjaga netralitas selama proses pemilu berlangsung. Netralitas ASN sangat penting untuk menciptakan suasana yang kondusif dan pemilihan yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Danramil 19/BP Kapten Infantri Warsito menyampaikan harapannya agar Pilkada dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar. “Saya berpesan, boleh saja beda pilihan, tapi kita harus tetap menjaga persaudaraan,” ucapnya.
Kapolsek Bangun Purba, AKP Firdaus Kemit, menegaskan bahwa jajarannya siap mengawal jalannya Pilkada hingga selesai demi kesuksesan pemilu yang damai. “Siapapun pemimpinnya nanti, yang kita inginkan adalah yang terbaik untuk Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang,” katanya.
Sebagai narasumber, Kejari Deli Serdang, Daniel Sinaga, menekankan landasan hukum yang mengatur netralitas ASN, yakni pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014, yang mewajibkan ASN untuk tidak berpihak dan tidak terpengaruh kepentingan politik tertentu. “Penting bagi setiap ASN memahami dan menghormati prinsip netralitas ini, agar dapat menjalankan tugasnya secara adil dan tidak memihak,” ujar Daniel.
Daniel menambahkan bahwa regulasi ini memberikan dasar tindakan disiplin bagi pelanggaran netralitas. “Netralitas hanya bisa tercipta dengan keteguhan hati, menjunjung sumpah ASN dan sumpah jabatan,” tegasnya.
Menanggapi acara ini, Ketua Panwascam Amril Sembiring mengatakan kepada awak media bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang damai dan lancar, khususnya di Kabupaten Deli Serdang dan Kecamatan Bangun Purba. “Harapannya, seluruh pihak memahami pentingnya menjaga integritas dan keadilan pemilu,” jelas Amril.
Camat Gontar menutup acara sosialisasi dengan pesan bahwa seluruh pihak, terutama ASN, diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh integritas. “Netralitas adalah kunci keberhasilan dalam penyelenggaraan Pemilu yang demokratis,” tutupnya. (W.Ardiansyah)