SEMARANG, GEMADIKA.com – Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga akhir tahun.
Merespon hal tersebut, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng Danang Wicaksono mengatakan bahwa pembebasan pajak progresif diberlakukan berdasarkan peraturan gubernur.
“Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif,” katanya, Senin (7/10/2024).
Pihaknya mengatakan fasilitas pembebasan pajak progresif diberlakukan karena Jawa Tengah masih belum perlu memberlakukan kebijakan tersebut yang jika diterapkan untuk menurunkan kemacetan dan mengendalikan jumlah kendaraan.
Diketahui, pertumbuhan kendaraan baru di Jawa Tengah baru sebesar 6,6%, masih dalam rentang rata-rata pertumbuhan kendaraan baru secara nasional yang sebesar 6% hingga 8%.
“Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng, belum sampai pada titik itu,” ujar Danang.
Menurutnya, perkembangan industri otomotif di Jawa Tengah diharapkan meningkat dengan kebijakan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Sebagai informasi, tarif PKB yang berlaku di Jawa Tengah telah diatur dalam Perda 12/2023. Tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 1,05%, sedangkan untuk kepemilikan kedua sebesar 1,4%.
Lebih lanjut, tarif PKB atas kepemilikan kendaraan bermotor ketiga ditetapkan sebesar 1,75%, atas kepemilikan keempat sebesar 2,1%, serta kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45%. (Reza Ori)