DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) menemukan sejumlah pelanggaran kampanye yang mengkhawatirkan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Temuan ini diungkap langsung oleh Ketua AMPUH, Sugianto Marpaung, setelah melakukan pemantauan lapangan pada Rabu (20/11/2024).

Marpaung menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan dalam pesta demokrasi. “Padahal jelas, dibagian penutup aturan PKPU tertulis agar setiap orang dapat mengetahui dan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia, artinya sedianya masyarakat bisa dapat mengetahui aturan kampanye,” sebutnya.

Baca juga :  Antisipasi 400 Ribu Pemudik, Polres Simalungun Gelar Operasi Lilin Toba 2024 untuk Amankan Nataru

Dalam pantauannya, AMPUH menemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap aturan kampanye yang telah ditetapkan KPU. “Pohon akan menjadi saksi bisu dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon di Kabupaten Deli Serdang bahkan taman dan pasilitas umum dan juga lainnya, sepeti tiang listrik juga menjadi sasaran tempat menempel baliho para paslon,” terangnya.

Marpaung mengkritisi lemahnya pengawasan dari pihak berwenang. “Dibalik semua itu, menyisakan isyarat dan pesan mau pun sinyal ketidak berdayaan penyelenggara pemilu untuk melakukan penertiban,” tegasnya.

Baca juga :  Rakornas Pembangunan Daerah 2024: Sinergi dan Inovasi Menuju Indonesia Maju

Lebih lanjut, Marpaung menilai kondisi ini mencederai esensi pesta demokrasi. “Pesta demokrasi di Kabupaten Deli Serdang sepertinya terciderai karena ambisi atau ketidaktahuan para tim kampanye maupun relawan masing-masing paslon,” tandasnya.

Meski hanya tersisa empat hari menjelang pencoblosan, Ketua AMPUH mendesak adanya tindakan tegas. “Walau tersisa tinggal empat hari lagi, diminta kepada KPU, Bawaslu dan Pemkab Deli Serdang untuk menurunkan baliho mau pun spanduk yang diduga tidak pada tempatnya,” tegas Marpaung. (W.Ardiansyah)