MAROS, GEMADIKA.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros memusnahkan sekitar 3.257 dokumen pernikahan resmi, di halaman belakang kantor, pada Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kemenag Maros, Muhammad, didampingi Asisten I Pemda Maros, Amiruddin, serta pejabat lainnya.

Dokumen yang dimusnahkan meliputi akta nikah, buku nikah, daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah, hingga kartu nikah yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah dan sudah tidak terpakai.

Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Agama pusat untuk mengeliminasi dokumen pernikahan yang sudah tidak relevan.

“Dokumen-dokumen ini adalah yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah dan sudah tidak terpakai. Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan,” ujar Muhammad.

Baca juga :  Ratusan Siswa SMP 1 Godong Pamerkan Kreativitas dalam Expo Wirausaha Muda 2024 di Grobogan

Ia menegaskan bahwa untuk pernikahan tahun ini dan 2025, akan menggunakan buku nikah edisi 2023. Pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku ini sangat penting dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum,” jelas Muhammad.

Dia menambahkan, langkah ini sejalan dengan kebijakan penerapan buku nikah baru yang telah dirancang lebih modern. Hingga 2023, kasus penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi karena adanya dua jenis warna, hijau dan cokelat, yang membuatnya rentan disalahgunakan.

Baca juga :  Whistleblower OpenAI Suchir Balaji Ditemukan Tewas: Spekulasi dan Kontroversi Mengemuka

“Tahun 2024 ini, ada regulasi baru dan warna yang baru. Jadi kalau dokumen yang hilang atau rusak dan ingin mengurus baru, akan diganti dengan buku nikah edisi terbaru, bukan lagi duplikat,” urai Muhammad.

Dengan regulasi ini, diharapkan sistem pencatatan pernikahan menjadi lebih aman dan meminimalkan celah penyalahgunaan dokumen. Pemusnahan dokumen pernikahan ini menjadi langkah penting dalam upaya mencegah tindakan ilegal yang memanfaatkan kelemahan sistem sebelumnya. (Mnztd)