BURU, GEMADIKA.com – Dusun Mekar Sari, Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, pada tahun 2019 ada pekerjaan Mandi Cuci Kakus (MCK) tidak tepat sasaran dan proyek pembangunan MCK pun tidak ada papan proyek, sehingga tidak diketahui jumlah nominalnya proyek (MCK) tersebut, Senin (18/11/2024).
Perlu diketahui bahwa, pembangunan (MCK) tersebut sekitar Lima (5) buah. Diantaranya 3 buah 40% sudah terealisasi, dan 2 buahnya hilang alias tidak dikerjakan.
Bukan itu saja, ada Program Kerja (Poker) dari salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Maluku dari Partai Golongan Karya (Golkar) Gadis Umasugi yaitu untuk pembangunan jalan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Mekar Sari. Namun pekerjaannya bukan dilakukan di jalan menuju makam, tapi di kerjakan di Tiga (3) item pekerjaannya.
1. 200 Meter diperuntukkan di TPU.
2. 135 meter dibangunkan dijalan tani.
3. dan sisahnya 65 meter di jalan Balai Benih Mako, Dusun Mekar Sari, Desa Wanareja.
Penanggung jawab penuh atas pembangunan jalan tersebut adalah (Pak. Huri) salah satu warga Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diduga pekerjaannya tidak tetap sasaran, dan ini merupakan Fiktif dan Mark-up Anggaran.
Hasil wawancara dengan salah satu Warga di Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru yang tidak mau namanya disebutkan bahwa, pada tahun 2019 ada Lima (5) buah Pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Namun, 3 diantaranya sudah terealisasi, dan 2 diantara hilang atau tidak dikerjakan.
“Pada tahun 2019 ada 5 buah (Mck) yang masuk ke Desa Wanareja, namun yang dikerjakan hanya sekitar 5 buah, 2 diantaranya hilang atau tidak dikerjakan sama sekali,” Ungkap Sumber.
Saat awak media langsung ke lokasi yang di maksud, ternyata benar adanya. Pembangunan jalan menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) sangat disayangkan, jika ke tempat pemakaman masyarakat harus menempuh jarak 200 untuk bisa tiba di tempat pemakaman tersebut.
Ditempat yang berbeda, (MCK) yang dibangun dengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 ini tidak tahu persis berapa anggaran yang digunakan untuk membangun (MCK) yang tidak layak digunakan oleh masyarakat setempat. Sangat disayangkan kondisi dalam (MCK) pun juga tidak layak digunakan, bagian dalam seharusnya disemen dasarnya, dan bak untuk penampungan air juga menggunakan ember bukan bak air dari beton beton.
Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo (Ahmad Anshori) diduga menyalahgunakan kekuasaan dimasa jabatannya kurang lebih, Lima (5) Tahun lebih. Selama masa jabatannya, banyak pembagunan yang tidak tepat sasaran dan terbengkalai.
Dikesempatan yang sama saat awak media ini konfirmasi lewat telepon seluler meminta untuk bertemu langsung dan meminta sejumlah penjelasan terkait, (Pak. Huli) saat di konfirmasi lewat telepon seluler meminta untuk bertemu langsung di kediamannya di Desa Wanareja, tepatnya didepan Kantor Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Saat awak media ini menemui beliau (Pak. Huli) dikediaman pribadinya, tidak menunggu lama, awak media Gemadika.com (Kamel Jusmi) langsung melayangkan beberapa pertanyaan terkait pekerjaan jalan stapak yang mana tujuan pembangunan jalan tersebut di prioritaskan untuk jalan menuju Tempat Pemakaman Umum ( TPU) Dusun Mekar Sari, Desa Wanareja, namun hasil dilapangan pekerjaan tersebut dibagi menjadi Tiga (3) Item.
“Lanjut Huri, saya hanya membantu menunjukan lokasi pekerjaan jalan. Saya bikan pemborong, saay hany turut membantu menunjukan lokasi pekerjaan jalan tersebut,” Paparnya.
Dari keterangan yang diberikan oleh (Pak. Huri) terkait proses pekerjaan jalan (TPU) 200 Meter tersebut, patut dicurigai karena beliau mengatakan bahwa, tidak ada papan proyek sama dia (Pak. Huli).
Saat awak media Gemadika.com (Kamel Definubun) meminta ijin untuk memeriksa dokumentasi yang berada di Handphone (HP) milik Pak. Huris, beliau mengijinkan untuk memeriksanya.
Ternyata terdapat papan proyek yang tidak disertakan nilai nominalnya proyek, dan volume pekerjaan. Dan terdapat papan proyek tersebut menggunakan Logo Kabupaten Buru, bukan Logo Provinsi Maluku. Diketahui bawa, Proker tersebut, itu merupakan aspirasi dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Maluku ( Gadis Siti Nadia Umasugi). Namun, proyek tersebut proses pekerjaannya tidak tepat sasaran.
Dikesempatan yang sama, Kaperwil Maluku, media Gemadika.com (Kamel Definubun) menelpon Konsultan (Pak. Nur) yang sedang berada di Kota Ambon. Menanyakan proyek jalan menuju (TPU), namun jawaban jauh dari kata harapan selalu berbelit -belit. (Kamel Definubun) yang merupakan Kaperwil Maluku, Media (Online dan Live Streaming ) (Gemadika.com) mendapatkan ada terdapat beberapa kejanggajalan terhadap proses pekerjaan proyek tersebut.
Saat pihak media ini mengkonfirmasi konsultan Pak. Nur lewat telpon whatsapp iya mengatakan bahwa, nilai kontraknya itu 90 hari, iya juga mengatakan bahwa nilai kontraknya kalau tidak salah Rp. 234.000.000 juta kalau tidak salah.
Iya juga menambahkan bahwa, kalau untung panjangnya yang mengarah ke makam itu memang 200 meter. Karena memang itu terkendala gorong-gorong, jadi dikurangi satu (1) Meter karena sudah mentok di (Got). Jadi, tinggal 199, lalu dialihkan ke 175 itu menjadi 176.
“Lanjut Pak. Nur, jadi kalau total semua itu kalau gak salah 375 meter untuk balai benih yang di Desa Wanareja itu, kalau 400 meter kira kurang tau juga, yang dikerjakan oleh Pak. Uri itu 375 meter, Ungkap Konsultan Pak. Nur.
Konsultan (Pak. Nur) menambahkan bahwa, (Pak. Huri) itu menyuruh angota-anggota untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, jadi (Pak. Huri) hanya membantu sebatas mengawasi dan mengatur saja, (Pak. Nur) juga mengatakan bahwa, iya (Pak. Huli) hanya membantu proses pekerjaan-nya saja.
Antara keterangan yang diberikan oleh Pak. Huli selaku pemborong dan Pak. Nur selaku Konsultan terdapat kejanggalan yang didapatkan.
Dalam keterangan yang diberikan oleh (Pak. Huri) berbeda jauh dengan keterangan yang di berikan oleh Konsultan (Pak. Nur) dan Kontraktor (Pak. Yem) berdasarkan hasil investigasi dan hasil wawancara, diduga ada kong-kalikong/kerja sama.
Kontraktor Pak. Yem saat di konfirmasi lewat telpon whatsapp, iya mengatakan bahwa, pada hari selasa iya kan segerah mengirimkan (RAB) pekerjaan jalan (TPU) tersebut.
“Kemarin itu memang ada kekeliruan, kami lupa menulis langganan. Itu memang ada kekeliruan persoalan nilai dan volume pekerjaannya, untuk nilai atau anggaran-nya itu Rp. 211.000.000 juta rupiah,”Papar Kontraktor Pak Yem.
Dari keterangan yang kami dapatkan, antara Konsultan Pak. Nur, Kontraktor Pak. Yem itu keterangan-nya berbeda-beda dan memberatkan di Pak. Huli selaku pemborong proyek tersebut.
Untuk diketahui bahwa, Konsultan dan Kontraktor telah berjanji besok hari pada, Selasa (19/11/2024) akan segerah mengirimkan (RAB) pekerjaan (TPU).
Saat pihak media ini mengkonfirmasi konsultan Pak. Nur lewat telpon whatsapp iya mengatakan bahwa, nilai kontraknya itu 90 hari, iya juga mengatakan bahwa nilai kontraknya kalau tidak salah Rp. 234.000.000 juta kalau tidak salah.
Iya juga menambahkan bahwa, kalau untung panjangnya yang mengarah ke makam itu memang 200 meter. Karena memang itu terkendala gorong-gorong, jadi dikurangi satu (1) Meter karena sudah mentok di (Got). Jadi, tinggal 199, lalu dialihkan ke 175 itu menjadi 176.
“Lanjut Pak. Nur, jadi kalau total semua itu kalau gak salah 375 meter untuk balai benih yang di Desa Wanareja itu, kalau 400 meter kira kurang tau juga, yang dikerjakan oleh Pak. Uri itu 375 meter, Ungkap Konsultan Pak. Nur.
Konsultan (Pak. Nur) menambahkan bahwa, (Pak. Huri) itu menyuruh angota-anggota untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, jadi (Pak. Huri) hanya membantu sebatas mengawasi dan mengatur saja, (Pak. Nur) juga mengatakan bahwa, iya (Pak. Huli) hanya membantu proses pekerjaan-nya saja.
Antara keterangan yang diberikan oleh Pak. Huli selaku pemborong dan Pak. Nur selaku Konsultan terdapat kejanggalan yang didapatkan.
Dalam keterangan yang diberikan oleh (Pak. Huri) berbeda jauh dengan keterangan yang di berikan oleh Konsultan (Pak. Nur) dan Kontraktor (Pak. Yem) berdasarkan hasil investigasi dan hasil wawancara, diduga ada kong-kalikong/kerja sama.
Kontraktor Pak. Yem saat di konfirmasi lewat telpon whatsapp, iya mengatakan bahwa, pada hari selasa iya kan segerah mengirimkan (RAB) pekerjaan jalan (TPU) tersebut.
“Kemarin itu memang ada kekeliruan, kami lupa menulis langganan. Itu memang ada kekeliruan persoalan nilai dan volume pekerjaannya, untuk nilai atau anggaran-nya itu Rp. 211.000.000 juta rupiah, Papar Kontraktor Pak Yem.
Dari keterangan yang kami dapatkan, antara Konsultan Pak. Nur, Kontraktor Pak. Yem itu keterangan-nya berbeda-beda dan memberatkan di Pak. Huli selaku pemborong proyek tersebut.
Untuk diketahui bahwa, Konsultan dan Kontraktor telah berjanji besok hari pada, Selasa (19/11/2024) akan segerah mengirimkan (RAB) pekerjaan (TPU).
Namun pada siang harinya, pihak media ini mengkonfirmasi kontraktor tersebut, alasannya nanti minta langsung ke Dinas Pertanian Kabupaten Buru. (Kamel Jusmi)