JAKARTA, GEMADIKA.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga saat ini masih memberlakukan larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia.

Hal ini terjadi dikarenakan Apple dianggap belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan janji investasi senilai Rp 1,7 triliun ke Tanah Air.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia terbuka terhadap peluang investasi oleh berbagai pihak terutama untuk menciptakan lapangan kerja.

“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu (iPhone) diproduksi di dalam negeri, karena kita ingin menciptakan lapangan kerja,” ucap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Luhut juga menyampaikan, Indonesia saat ini perlu penciptaan pekerjaan lokal melalui industri intensif tenaga kerja, seperti sektor garmen dan konstruksi, tidak hanya teknologi saja.

Baca juga :  Kabar Gembira! Kemensos Percepat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Simak Cara Cek Statusnya

“Jadi seperti garmen yang ada sekarang, konstruksi di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana,” jelas Luhut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, mengatakan manajemen Apple meminta waktu untuk bertemu langsung dengan Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasminta.

“Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri,” ucap Eko, Selasa (5/11/2024).

Pertemuan tersebut nantinya untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Hingga saat ini, iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum dapat dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017, ada beberapa syarat TKDN yang wajib dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet.

Baca juga :  Gempa Dahsyat M7,1 Guncang Nepal-China, Getaran Terasa hingga Everest

Eko juga menjelaskan, pihak kementerian sepenuhnya terbuka dan berharap pihak Apple juga mempercepat komitmen investasi di Indonesia.

“Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah terkait perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu.

“Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk sudah diwajibkan untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN,” ujar Eko. (Reza Ori)