MUSI RAWAS, GEMADIKA.com – Dalam rangka memaksimalkan partisipasi masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang, Polres Musi Rawas (Mura) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mura, melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mura, Selasa, (26/11/2024).
Koordinasi tersebut membahas tentang warga yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi belum melakukan perekaman KTP Elektronik di Disdukcapil Kabupaten Mura.
Kapolres Dorong Maksimalkan Perekaman Data
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengonfirmasi langkah tersebut sebagai upaya mendorong percepatan perekaman data kependudukan.
“Hari ini, kami Polres Mura, bersama KPU Mura dan Bawaslu Mura, melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil, mengenai perekaman KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Mura, yang telah masuk DPT, namun belum melaksanakan Perekaman di Disdukcapil Kabupaten Mura,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, pihaknya mendukung Disdukcapil untuk memaksimalkan pendataan. Dari data awal sebanyak 6.600 warga yang belum melakukan perekaman, kini tersisa 5.678 warga yang sudah terekam. Kapolres berharap sisa warga yang belum merekam dapat segera dilayani.
“Kami mendorong pemilih pemula agar segera memaksimalkansisa hari ini agar di layani untuk memiliki biodata kependudukan. Aturan dari KPU harus memiliki biodata kependudukan. Kartu keluarga tidak bisa di gunakan untuk identitas untuk memilih. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan golput agar pemilik pemula menggunakan hak pilihnya,” ucap Kapolres
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan Putusan MK nomor 141/PHP-BUP-XIX/2021 pada hal 255 dengan kutipan berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum di atas penggunaan KK memang tidak dibenarkan, karena KK yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga bukan merupakan alat bukti identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
“Sehingga identitas diri pemilih tidak cukup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan apabila hanya menggunakan dokumen identitas berupa KK, walaupun nama pada KK tersebut terdapat dalam DPT,” ucapnya
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Mura, mengatakan pada hari ini, mengenai pelayanan percetakan KTP di Kantor Capil hingga Pukul 00.00 WIBx sebagai bentuk upaya pemaksimalan pendataan bagi masyarakat yang belum perekaman KTP.
“Dan, pada tanggal 27 November 2024, besok kami juga akan tetap melayani hingga Pukul 12.00 WIB siang,” tuturnya. (Andi Irawan)