JAKARTA, GEMADIKA.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Anti-Korupsi menggelar aksi demonstrasi serentak di empat institusi pemerintah pada Selasa (5/11/2024).
Aksi yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 14.00 WIB ini mengusung berbagai tuntutan terkait pemberantasan korupsi dan transparansi.
Di depan gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, massa aksi menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Draft RUU ini telah diserahkan pemerintah sejak lima tahun lalu namun belum juga diproses menjadi undang-undang.
“Kami menduga keengganan membahas RUU ini karena banyaknya kepentingan di Senayan. Ini menunjukkan lemahnya komitmen pemberantasan korupsi di parlemen,” ujar koordinator aksi.
Sementara di Kementerian PUPR, Jalan Pattimura, pengunjuk rasa meminta proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan PKN. Mereka mengkritisi kebijakan penyelesaian kasus hanya melalui pengembalian kerugian negara.
Di kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jalan Abdul Muis, massa menuntut:
- Penyelenggaraan sidang kode etik komisioner
- Revisi Perki No. 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi
- Evaluasi pasal-pasal yang berpotensi melindungi pelanggaran etik
Aksi di DPRD DKI Jakarta mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran perjalanan dinas dan reses tahun 2020-2021 senilai Rp 32 miliar di masa pandemi COVID-19. Meski telah ada putusan Komisi Informasi DKI Jakarta dan PTUN Jakarta, dokumen tersebut belum juga dibuka. (Andi irawan)