ASAHAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan menggelar Ujian Dinas Tingkat I, II, dan Ujian Penyesuaian Ijazah pada Senin (18/11/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Kantor Regional VI BKN Medan dan dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Muhilli Lubis, MM, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi Kepengawaian Kanreg VI BKN Medan, Jossy Sahat Parsaoran dan para peserta ujian.

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Buwono Prawana, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002. Selain itu, kegiatan ini juga berdasarkan Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-97.3-5.2 Tahun 2023 yang mengatur pembentukan Tim Pelaksana Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Baca juga :  Amankan Ibadah Tahun Baru 2025, Bhabinkamtibmas Polsek Bosar Maligas Tunjukkan Komitmen Jaga Toleransi Beragama di Simalungun

Buwono juga menjelaskan persyaratan bagi peserta ujian. Ujian Dinas Tingkat I ditujukan untuk PNS yang berpangkat Pengatur TK I Golongan Ruang II/d yang memenuhi syarat untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a 2. Sementara Ujian Dinas Tingkat II ditujukan untuk PNS berpangkat Penata TK I Golongan Ruang II/d yang memenuhi syarat untuk naik ke pangkat Pembina Golongan Ruang IV/a. Adapun Ujian Penyesuaian Ijazah diperuntukkan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya, sehingga dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan ijazah terakhir.

Kegiatan ujian ini diikuti oleh 46 peserta, terdiri dari 21 peserta Ujian Dinas Tingkat I, 6 peserta Ujian Dinas Tingkat II, dan 19 peserta Ujian Penyesuaian Ijazah. Buwono juga menambahkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja, serta sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Selain itu, pelaksanaan ujian menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.

Baca juga :  Tragedi di Sungai Bah Boluk: Warga Simalungun Hanyut saat Memancing, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Dalam pidato tertulis Pjs. Bupati Asahan yang dibacakan oleh Muhilli Lubis, disampaikan bahwa pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah sangat penting sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian dan pengembangan karir, khususnya terkait dengan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat bukanlah hak, melainkan penghargaan bagi mereka yang memiliki potensi dan kompetensi, karena dalam sistem merit, kompetensi adalah salah satu elemen utamanya.

“Perlu kami tegaskan bahwa setelah lulus ujian saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Pegawai Negeri Sipil adalah pelaksana kebijakan publik dan juga perekat dan pemersatu bangsa untuk itu berilah yang terbaik untuk daerah dan negara dan juga bekerjalah dengan professional,” tandasnya. (Tuah Sembiring)