JAKARTA, GEMADIKA.com – Seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih, dapat menggunakan suaranya untuk memilih pemimpin di pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dijadwalkan pada, Rabu (27/11/2024) mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) resmi mengeluarkan surat edaran hari Libur saat hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2024. Hari pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Baca juga :  Geger! 5 WNI Termasuk 4 Jurnalis Ditangkap Israel di Kapal Flotilla, Indonesia dan 9 Negara Serukan Pembebasan

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” sepenggal tulisan di SE Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh instansi harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Adapun jika pekerja/buruh harus bekerja maka pemilik usaha harus mengatur waktu kerja agar mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Namun, pekerja/buruh berhak atas upah kerja lembur.

Baca juga :  Harkitnas ke-118: Indonesia Bangkit Hari Ini — Bukan Hari Libur, tapi Penuh Makna!

“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” bunyi penggalan pasal 3 di SE Menaker RI Nomor 1 Tahun 2024.

Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (Reza Ori)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami