NAGAN RAYA, GEMADIKA.com – Polisi bergerak cepat dalam kasus penembakan yang terjadi di Desa Padang Panyang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Pelaku penembakan terhadap Heri Juliandi (korban) berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku yang berinisial MS (53) diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis dini hari (21/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat terkait insiden penembakan.
“Kronologi bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aksi penembakan di wilayah tersebut hingga menyebabkan satu korban bernama Heri Juliandi,” jelas Iptu Vitra.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Nagan Raya langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada MS.
“Dalam proses olah TKP, kami memeriksa saksi-saksi yang ada. Dari situ, kami mendapatkan petunjuk hingga mengarah kepada pelaku. Saat itu juga, kami menemukan barang bukti berupa sepucuk senapan angin dan peluru yang identik dengan proyektil yang mengenai korban,” lanjutnya.
Selain menangkap MS, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, di antaranya satu kunci becak hitam dan sebuah dompet.
Hingga saat ini, motif di balik aksi penembakan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Untuk motifnya masih kami dalami,” pungkas Iptu Vitra. (Rahmat P Ritonga)