SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Direktur PT Sipisopiso, Tapian Nauli Malau, melaporkan dua oknum yang mengaku berasal dari Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, Hartanto Bunahar dan Sinarta Purba, kepada pihak berwajib.
Pengaduan ini diajukan ke Polres Simalungun pada 30 November 2024, dengan nomor laporan 346/11/2024. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan pasal 266, 385, serta 335 KUHP. Senin (2/12/2024).
Menurut penuturan Tapian Nauli Malau, kejadian tersebut bermula pada 27 November 2024, ketika Hartanto Bunahar dan Sinarta Purba bersama timnya mendatangi lahan milik PT Sipisopiso yang terletak di Jalan Tabe Nagori Naga Mariah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, dengan memasang plang yang tertulis atas nama Hartanto Bunahar.
“Ketika kami coba mempertanyakan legalitas klaim mereka, Sinarta Purba justru berkata kasar kepada karyawan PT Sipisopiso dan mengusir mereka dari lokasi,” kata Tapian Nauli Malau. “Staf saya, Josua Cristoffel Hutauruk, yang hadir di lokasi, langsung merekam kejadian tersebut sebagai bukti.”
Meskipun meminta surat tugas sebagai bukti identitas, Hutauruk mengungkapkan bahwa oknum yang mengaku dari Bareskrim Mabes Polri tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai. Bahkan, dalam insiden tersebut, rekan Hutauruk, Asindo Malau, dipukuli hingga mengalami luka memar. “Hingga saat ini, Asindo masih trauma akibat kejadian tersebut,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Direktur PT Sipisopiso, Tapian Nauli Malau, bersama dengan kuasa hukumnya, Galaxy Sagala, menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga ke meja hijau dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami serius untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri dan proses hukum selanjutnya,” ujar Tapian Nauli Malau. (S. Hadi Purba)