BIREUEN, GEMADIKA.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional bank tersebut, SAPA menegaskan bahwa penutupan ini bukanlah akhir dari proses hukum yang seharusnya berlangsung.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bertindak tegas dan transparan dalam menyelesaikan kasus ini. Ia secara khusus mendesak agar mantan pejabat daerah, termasuk mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), serta mantan anggota DPRK, diperiksa atas dugaan keterlibatan mereka dalam keputusan penyertaan modal ke BPRS Kota Juang.
“Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, atau anggota DPRK tidak terbukti bersalah, itu harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Fauzan pada Kamis (5/12/2024).
Tiga Tersangka, Vonis Berbeda
Kejari Bireuen sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Y (Direktur BPRS Kota Juang), Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024.
Namun, vonis terhadap Z dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024. Hingga kini, langkah hukum banding terhadap pembatalan vonis tersebut diduga belum diajukan oleh Kejari Bireuen, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Kejari harus segera mengambil langkah tegas terkait vonis bebas Z. Publik menuntut keadilan karena keputusan ini menimbulkan kontroversi,” kata Fauzan.
Ia juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang dijadikan tersangka, padahal keputusan penyertaan modal tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pihak-pihak lain.
“Sulit membayangkan dana sebesar itu bisa disalurkan tanpa adanya peran mantan Bupati, Sekda, atau DPRK. Jika benar mereka terlibat, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Desakan Penyelesaian Kasus
Fauzan mendesak Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, untuk memprioritaskan penuntasan kasus ini sebelum masa jabatannya berakhir. SAPA menilai bahwa penanganan yang lambat dapat mencoreng integritas hukum di Bireuen.
“Ini adalah ujian keadilan dan integritas hukum di Bireuen. Kejari harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Fauzan.
Komitmen SAPA
SAPA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan tidak pandang bulu.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Siapapun yang bersalah, termasuk mantan pejabat tinggi, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tutup Fauzan.(Rahmat P Ritongga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan