MADINA, GEMADIKA.com – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, memimpin langsung operasi penghentian tambang liar di wilayah Aek Nopan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Minggu (8/12/2024).

Langkah tegas ini diambil untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang telah merusak lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Tambang liar yang telah beroperasi selama beberapa tahun ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penegakan hukum dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan, dan Badan Lingkungan Hidup.

Baca juga :  Rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Padang

Dalam operasi ini, tim berhasil:

  • Menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal.
  • Memusnahkan peralatan tambang liar.
  • Melakukan tindakan hukum terhadap pelaku.
  • Merencanakan langkah-langkah pemulihan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat mendukung upaya ini demi menciptakan wilayah yang lebih aman dan lestari,” ujar Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh.

Baca juga :  Diduga Aliran Air PTPN IV Regional II Kebun Sei Kopas Sebabkan Tanah Longsor di Dekat Permukiman Warga

Selain itu, Kapolres turut mengimbau agar masyarakat bersama-sama melawan praktik tambang ilegal. “Kami berharap masyarakat tidak lagi ragu melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang. Mari kita ciptakan wilayah hukum Polres Madina yang bersih dari tambang ilegal,” tambahnya.

Operasi ini memberikan dampak positif, seperti perlindungan lingkungan, pengurangan risiko kecelakaan, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kelestarian alam, dan penguatan penegakan hukum. (Tuah Sembiring)