SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 9,7 kg ganja kering dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 47,26 gram. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, di halaman Kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara ganja kering dibakar bersama sejumlah barang bukti lainnya. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kajari Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, menjelaskan bahwa pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan sejak Agustus hingga Desember 2024.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari ganja seberat 9.726,6 gram atau 9,7 kg dan sabu-sabu seberat 47,26 gram. Semua dimusnahkan sesuai prosedur sehingga tidak bisa disalahgunakan lagi,” ujar Djaka.
Djaka juga menegaskan bahwa proses ini mengacu pada Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 270 KUHAP, yang mengatur tugas kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Oleh karena itu, dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Kejari Nagan Raya mengundang stakeholder terkait, sebagai bentuk transparansi serta koordinasi yang baik, bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang inkracht, bahwa barang bukti tersebut telah dimusnahkan, pungkas Djaka Bagus Wibisana.
Sementara Pj Bupati Nagan Raya H.Iskandar, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Nagan Raya dan seluruh penegak hukum dalam Kabupaten itu, karena telah bekerja keras dalam menegakkan hukum di wilayah itu.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi Masyarakat Kabupaten Nagan Raya, guna untuk menghindari dari bahaya narkoba, baik bagi penggunanya maupun bagi pengedarnya.
Selanjutnya, H. Iskandar juga berharap kepada aparat penegak hukum dalam Kabupaten itu, agar terus memberantas jaringan narkoba di Nagan Raya, guna untuk terciptanya generasi Kabupaten Nagan Raya bebas dari narkoba dimasa mendatang, harapnya. (Rahmad P Ritonga)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan