JAKARTA, GEMADIKA.com – Demi wujudkan kesetaraan gender dan pembangunan negara yang inklusif, pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong kaum perempuan dapat mengisi jabatan startegis di sektor publik.

Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur mengenai 30 persen minimum keterwakilan perempuan di parlemen. Meski saat ini belum mencapai target yang ditetapkan.

Dalam hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendukung upaya peningkatan keterwakilan perempuan di Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di level pemerintahan.

Menteri PPPA mengatakan, kaum perempuan dihadapkan oleh banyaknya tantangan mulai dari diskriminasi, marginalisasi, hingga stereotip di masyarakat.

“Tantangan-tantangan ini menjadi penghalang bagi perempuan untuk meraih kesempatan yang setara di berbagai bidang, termasuk dalam posisi kepemimpinan di sektor publik,” kata Menteri PPPA dalam Seminar Strategic Action Plan To Close The Gender Gap in Public Sector Leadership Roles yang diselenggarakan secara hybrid pada, Kamis (5/12/2024).

Baca juga :  Ganjar Pranowo Beri Dukungan untuk Hasto Kristiyanto Jelang Persidangan: "Semangat untuk Mas Hasto"

melalui regulasi seperti Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah sudah mengamanatkan untuk memberikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

“Sayangnya, target ini belum sepenuhnya tercapai, baik di parlemen maupun sektor publik. Di parlemen saat ini jumlah keterwakilan perempuan mencapai 22,5 persen,” ungkap Menteri PPPA.

“Sedangkan menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2023 menunjukkan perempuan yang menduduki JPT Madya hanya 17,8 persen, sementara di JPT Pratama hanya 16 persen,” tambahnya.

Baca juga :  Krisis Ekonomi Picu Tsunami Perceraian: 132 Pasangan Di Pemalang Bercerai Usai Lebaran

Menyikapi hal itu, pemerintah membuat Program Prioritas Presiden Nomor 10, yang mendukung kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan dan anak, serta hak penyandang disabilitas.

Hal ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung karir kaum perempuan.

“Kemen PPPA berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan organisasi seperti Ikatan PIMTI (Pimpinan Tinggi) Perempuan guna meningkatkan keterwakilan perempuan di sektor publik,” jelas Arifah. (Reza Ori)