JAKARTA, GEMADIKA.com – Sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih masih ada yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data Direktorat LHKPN per Selasa (3/12/2024), baru sekitar 58 persen anggota kabinet yang menyampaikan LHKPN. Dari total 124 wajib lapor, baru 72 orang yang melaporkan.

“Dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya, dan 16 lainnya belum. Kemudian, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, 27 belum lapor,” tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Baca juga :  Komitmen Pemkab Bangkalan Meningkatkan Kualitas Pendidikan dengan Beasiswa Prestasi

Budi mengungkapkan, diluar kementrian ada juga Staf, Utusan, dan Penasehat Khusus Presiden belum melaporkan LHKPN. Termasuk Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah

“Yang bersangkutan belum lapor,” katanya.

Kemudian untuk Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah menjalin komunikasi dengan KPK melalui Timnya terkait pelaporan LHKPN.

“Timnya sudah konsultasi intens dengan teman-teman di LHKPN,” terang Budi.

Dia juga mengimbau, sebagai bentuk awal pencegahan korupsi, para pejabat disegerakan untuk menyerahkan LHKPN paling lama 3 bulan sejak dilantik.

Baca juga :  Waspada! Pencuri Komponen Truk Beraksi di Rest Area, Speedometer Hingga ECU Diincar

“KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara,” pesannya.

LHKPN sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU Nomor 30/2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah semua penyelenggara negara dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Reza Ori)