LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Rumah salah seorang warga Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, diduga menjadi tempat produksi pupuk anorganik Merk Booster 76 dalam bentuk cair yang tidak dilengkapai dengan izin edar, Kamis (30/1/2025).

Dari hasil dilapangan terdapat beberpa karyawan sedang melakukan packing prodak pupuk anorganik cair dengan merk dagang Booster 76 yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.

Selain itu berdasarkan pengakuan dari beberapa karyawan juga menjelaskan, kami disini cuma sebagai bekerja mas. dan tugas kami hanya packing barang yang akan dikirimkan melalui jasa pengiriman, terkait upah kami digaji sebesar satu juta rupiah (Rp 1.000.000) per bulannya,” ungkap beberapa karyawan.

Baca juga :  Sekwan Kabupaten Pesawaran Berikan Keterangan Aneh Soal Kunker Kendal

Kemudian selanjutnya, untuk proses pembuatan atau peracikan dilakukan oleh pemiliknya langsung, selebihnya kami tidak tau.mungkin bisa ditanyakan langsung kepada pemiliknya,” imbuh para karyawan.

Lalu pada hari sama Manto, selaku pemilik tempat tersebut mengatakan. “Bahwa benar kami disini memproduksi pupuk anorganik yang dikelola oleh anak saya dengan merk dagang booster 76,” tegas manto.

Baca juga :  Drama Baku Tembak di Tengah Kota Bandar Lampung, Polisi Bekuk Pelaku Bersenjata Api

Masih kata Manto, masalah izin itu memang belum ada, dikarenakan masih dalam tahap pengurusan, karena kami sedang melakukan uji coba terlebih dahulu.

“Dan sejauh mana prodak kami ini untuk penjualan dipasaran nya, dan untuk lebih lanjut nanti tunggu anak saya aja,” kata manto. (fatullah)