SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan razia insidentil pada Senin (27/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Ucok P. Sinabang, menyampaikan bahwa razia dilakukan dengan memeriksa kamar-kamar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang.

Komitmen untuk Lingkungan Lapas yang Lebih Baik

“Kegiatan ini juga akan tetap menjadi rutinitas di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan lapas yang lebih baik lagi,” ujar Ucok P. Sinabang kepada wartawan.

Baca juga :  Polres Simalungun Tindak Tegas Perjudian Gelper di Tanah Jawa: Tanpa Toleransi!

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan razia, petugas senantiasa mengedepankan prinsip humanis dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pendekatan ini dilakukan untuk menjaga hubungan baik antara petugas dan WBP, sekaligus menciptakan suasana kondusif selama proses pemeriksaan.

Meningkatkan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Kalapas Robinson Peranginangin, melalui Ucok P. Sinabang, menegaskan bahwa razia insidentil ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban. Hal ini sejalan dengan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan barang terlarang di dalam lapas.

Baca juga :  89 Personel Polres Simalungun Siaga Amankan Perayaan Isra Mi'raj dan Imlek

Pelaksanaan razia ini menunjukkan komitmen pihak lapas dalam mendukung program pembinaan dan rehabilitasi yang aman dan terkendali bagi seluruh warga binaan.
(S.Hadi Purba)