MEDAN,GEMADIKA.com –  11 Januari 2025 – Aktivis pemuda Muhammadiyah, Muhamad Rafli, mendesak Inspektorat Kota Medan untuk memeriksa Camat Medan Denai atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengangkatan kepala lingkungan (Kepling). Tuntutan ini muncul setelah sekitar 40 warga dan Kepling yang gagal dari enam kelurahan di Kecamatan Medan Denai mendatangi kantor camat pada Sabtu (11/01).

Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Denai Bersatu-Padu (GMDBP) membawa spanduk bertuliskan kecaman atas proses kontestasi Kepling yang mereka tuding penuh dengan kecurangan. Pemilihan 81 Kepling dari enam kelurahan, yaitu Kelurahan Tegal Sari Mandala I, II, III, Denai, Menteng, dan Binjai, diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Baca juga :  Rapat Koordinasi Pemerintahan Kecamatan Ujung Padang

“Saya merasa pernyataan dari Faisal, Sekretaris Camat Medan Denai, yang mengatakan bahwa pengangkatan kepala lingkungan sudah diatur Perwal No. 21 Tahun 2021 bukan hak proaktif camat, adalah bentuk arogansi,” ujar Muhamad Rafli.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Perdagangan Tanggap Keluhan Warga dan Sosialisasikan Program 100 Hari Kerja Presiden

Ia juga menambahkan bahwa pernyataan Sekcam tersebut berpotensi memicu kericuhan di tengah masyarakat Medan Denai. Oleh sebab itu, ia meminta Inspektorat Kota Medan segera memeriksa Camat Medan Denai dan mencopotnya jika terbukti menyalahgunakan wewenang. “Pengangkatan Kepling seharusnya berdasarkan Perwal, bukan berdasarkan kehendak pribadi,” pungkasnya.(Tuah Sembiring)