SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Polres Nagan Raya secara resmi menyerahkan tersangka MS (48) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Jumat (17/1/2025). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap II) oleh pihak kejaksaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musa Krisnaputra menerima berkas perkara tersebut, yang melibatkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan di Gampong Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, mengonfirmasi penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan.
“Sekitar jam 10 pagi kita antar tersangka ke JPU beserta barang buktinya,” ujar Iptu Vitra.
Barang Bukti yang Diserahkan
Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain:
- Satu pucuk senapan angin.
- Satu buah tempat peluru berisi 11 peluru.
- Satu butir peluru yang diambil dari wajah korban.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Sebelumnya, Polres Nagan Raya berhasil menangkap pelaku berinisial MS (48) pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Padang Panyang. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi penembakan yang menyebabkan korban, Heri Juliandi, mengalami luka berat di bagian mata kanan.
Korban sempat dilarikan ke Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan intensif akibat luka serius tersebut.
Setelah menerima informasi dari warga, personel Satreskrim Polres Nagan Raya segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas mengidentifikasi pelaku MS dan menemukan sepucuk senapan angin yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Disaat yang sama, setelah personel melakukan olah TKP, kita juga periksa saksi-saksi dan langsung mengarah ke pelaku MS (48), yang juga ditemukan membawa sepucuk senapan angin dengan peluru yang identik dengan yang mengenai korban,” jelas Iptu Vitra.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Rahmat P Ritongga)