SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membekuk seorang pengedar narkoba berinisial DF (24) di Kecamatan Bandar pada Kamis (16/1/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (18/1/2025).

Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 30,23 gram dan ganja seberat 40,90 gram. Selain narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan, sebuah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

Baca juga :  Walikota Medan Bobby Nasution Usut Dugaan Pungli Pemilihan Kepling Medan Denai

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H. mengungkapkan kronologi penangkapan tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Petugas kemudian melihat seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat,” jelasnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di rumahnya di Huta 2 Simpang Calvin Sinambela. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan ganja yang dibungkus kertas nasi di dalam kamar tersangka,” tambah AKP Henry.

Baca juga :  Aksi Mulia di Awal Tahun: Pimpinan Media Sinar Global Nusantara Bagikan Sembako untuk Lansia dan Anak Yatim di Simalungun

Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial P di Lembau, Kecamatan Bandar.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pengedar untuk merusak generasi muda di Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Verry. (Tuah Sembiring)