SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Komitmen memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan semakin diperkuat. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Simalungun, AKBP Suhana Sinaga, menandatangani perjanjian kerja sama strategis pada Selasa (14/1/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Kantor BNNK Simalungun ini berfokus pada upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di UPT Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

“Diharapkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani semakin menguatkan kolaborasi antar instansi untuk menciptakan kondisi yang steril terhadap penyalahgunaan zat obat-obatan terlarang dan narkotika,” ujar Robinson dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Robinson juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BNNK Simalungun beserta jajarannya atas kerja sama yang telah terjalin selama ini. (S Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami