SIMALUNGUN,GEMADIKA.com – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Reformasi Kejaksaan dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum di dua nagori di Kecamatan Gunung Malela, yaitu Nagori Asilom dan Nagori Senio, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan unsur legislatif.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Darma Putra Rangkuti, S.Hut., M.Si., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, Andri Tarihoran, S.H., M.H., Pj. Pangulu Nagori Asilom, Pangulu Nagori Senio, serta masyarakat dari kedua nagori.

Dalam paparannya, Darma Putra Rangkuti menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus berupaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan penghasilan di bawah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan. Program tersebut merupakan implementasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat yang pembiayaannya diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai wujud nyata sinergitas antara Kejaksaan, pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah nagori dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari implementasi Reformasi Kejaksaan, Alvonso Manihuruk menjelaskan bahwa Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah menghadirkan inovasi pelayanan publik berupa Klinik Pelayanan Hukum yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun. Selain itu, Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyediakan layanan hotline selama 24 jam guna memberikan konsultasi dan pelayanan hukum secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Efektivitas pelayanan tersebut telah terbukti melalui tingginya tingkat pemanfaatan oleh masyarakat. Hingga saat ini, Klinik Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Simalungun secara rata-rata melayani sekitar 40 permohonan konsultasi maupun pelayanan hukum setiap bulannya, yang menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan.
Dalam sesi dialog interaktif di Nagori Asilom, Ketua Maujana Bandar Siantar, Ali Syahbana Naibaho, menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait ruang lingkup perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan kepada perangkat nagori di Kabupaten Simalungun dalam penyusunan maupun penerbitan Peraturan Nagori. Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai aspek legalitas pencantuman klausul sanksi di dalam Peraturan Nagori. Menanggapi hal tersebut, narasumber dari Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan penjelasan mengenai kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan pelayanan hukum kepada pemerintah desa atau nagori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pj. Pangulu Nagori Asilom maupun Pangulu Nagori Senio menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurut mereka, sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja rentan, sehingga mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat di wilayah masing-masing.
Perwakilan masyarakat dari kedua nagori juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas perhatian yang diberikan kepada pekerja rentan. Masyarakat berharap program BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses secara mudah dan tanpa dipungut biaya sehingga semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sosial. Selain itu, masyarakat menyambut baik hadirnya Klinik Pelayanan Hukum Kejaksaan Negeri Simalungun yang dinilai mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh konsultasi dan pelayanan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Reformasi Kejaksaan tidak hanya diwujudkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan publik serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.
Apabila akan dipublikasikan di website atau media sosial resmi Kejaksaan Negeri Simalungun, naskah ini sudah menggunakan gaya siaran pers yang formal dan layak tayang, dengan alur berita yang menggabungkan kedua kegiatan tanpa terkesan sebagai dua acara yang terpisah.
(S.Hadi Purba Tambak)


