SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Polres Nagan Raya bersama Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, Denpom-2 Meulaboh, dan TNI dari Kodim 0116/Nagan Raya melakukan patroli dan penyisiran di Gampong Blang Mesjid dan Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Patroli ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal, Selasa (7/1/2025).

Hasilnya, Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Kelima pelaku adalah:
• AI (44): Pengawas lokasi
• RT (23): Operator
• TI (40): Operator
• AD (38): Pekerja asbuk
• MA (31): Pekerja asbuk

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas gabungan menggelar patroli dan penertiban selama dua hari, yaitu Senin (6/1/2025) dan Selasa (7/1/2025), di wilayah Kecamatan Beutong.

Baca juga :  Komsos Babinsa di Beutong: Memperkuat Silaturahmi TNI-Rakyat di Rejowinangun Nagan Raya

“Hari pertama patroli, kita langsung dapat laporan dari masyarakat terkait adanya penambangan ilegal diwilayah Kecamatan Beutong, menindak lanjuti informasi tersebut kemudian tim langsung menuju ke tkp,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 03.00 WIB, petugas menemukan lokasi penambangan emas ilegal yang menggunakan alat berat berupa ekskavator beko. “Setiba dilokasi, petugas melihat adanya kegiatan penambangan ilegal,disana juga petugas langsung melakukan pengepungan dan penangkapan,” lanjutnya.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:
• 1 unit ekskavator beko
• 14 gram pasir emas
• 1 buah buku catatan
• 2 lembar ambal penyaring emas
• 2 buah indang
• 1 buah timbangan emas

“Sejumlah barang bukti bersama terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat guna dilakukan pemerikaaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Vitra.

Baca juga :  Mempererat Silaturahmi, Babinsa Posramil Tadu Raya Laksanakan Komunikasi Sosial di Desa Binaan

Pemusnahan Camp Penambang Ilegal
Pada lokasi lain, tepatnya di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong, petugas gabungan menemukan lokasi tambang yang sudah ditinggalkan oleh para pelaku. Namun, satu gubuk yang digunakan sebagai camp bersama dengan terpal di lokasi tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat.

Petugas juga memasang spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal. “Imbauan ini sudah berulang kali kita ingatkan ke warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan, tetapi hal itu tidak pernah diindahkan,” ujarnya.

Harapan dan Solusi
Kasat Reskrim berharap semua pihak terkait dapat berkolaborasi untuk mencari solusi terhadap persoalan ini. Salah satu wacana yang diusulkan adalah menjadikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). (Rahmad P. Ritonga)