PURWOREJO, GEMADIKA.com – Satuan Reskrim Polres Purworejo berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purworejo. Keduanya melancarkan aksinya menggunakan modus lowongan kerja palsu untuk menjerat korban.

Kedua tersangka, berinisial “DS” (29) pria asal Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul dan “AES,” (42) seorang pria warga Desa Brengkol, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP. Catur Agus Y.P., menjelaskan tersangka DS dan AES bekerja sama dengan memasang iklan lowongan kerja di Facebook.

“Setelah mendapatkan respon dari korban, mereka meminta korban untuk mengirimkan data identitas sebagai syarat administrasi. DS kemudian mengatur pertemuan dengan korban di lokasi yang telah ditentukan, salah satunya di Warung Makan “Bu Asih,” Jl. Letjen S. Parman Nomor 5, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo” tambah Kasat Reskrim Kamis (30/01/2025) pagi.

Tambahnya, pada pertemuan tersebut, DS berpura-pura meminjam sepeda motor beserta STNK dari korban dengan alasan tertentu. Setelah kendaraan diberikan, DS langsung melarikan diri dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.

Baca juga :  Sat Reskrim Purworejo Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencuri di Warung Makan dan Kelontong

Tersangka AES berperan sebagai penyedia sarana, yaitu sepeda motor, untuk mengantar dan menjemput DS dalam menjalankan aksinya.

Kejadian terakhir terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Taidul Alfa (23), warga Dusun Jogahan, Desa Citrosono, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, menjadi salah satu korban dari aksi tersangka. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti.

Polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda di wilayah Purworejo. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
1. TKP Bayan: Sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam Nopol H 5305 APD (kasus telah disidangkan di PN Purworejo).
2. TKP Bayan: Sepeda motor Honda Vario 150 warna merah Nopol AA 3891 V.
3. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Vario 150 warna putih Nopol AB 2783 OP.
4. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol H 5356 GS.
5. TKP Kutoarjo: Sepeda motor Honda Blade warna hitam Nopol H 3310 GP.

Baca juga :  Persit KCK Cabang XXVIII Kodim 0708 Purworejo Gelar Bakti Sosial Donor Darah Bersama PMI

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk memberikan efek jera, penyidik menggunakan metode splitsing agar proses hukum berjalan secara maksimal.

Kedua pelaku di tangkap pada tanggal 19 Oktober 2025 dan saat ini keduanya ditahan di Rutan kelas 2 B Purworejo.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dari aksi kedua tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purworejo mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, khususnya iklan lowongan kerja yang tidak jelas kredibilitasnya.

“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya. (Mr. Bien )