JAKARTA, GEMADIKA.com – Kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022 telah memasuki tahap penyidikan.

Dari tahapan tersebut, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat properti dengan nilai Rp8,1 miliar.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/1/2025). Melansir Antara.

Baca juga :  Kabar Gembira! Kemensos Percepat Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2025, Simak Cara Cek Statusnya

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap tersebut pada hari Jumat, 12 Juli 2024.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

Baca juga :  Hidup Sederhana, Bahagia Selamanya: Manfaat dan Langkah Mudah Memulainya

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” ungkap Tessa.

Dalam perkara tersebut, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak divonis selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022. (Reza Ori)