BEKASI, GEMADIKA.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kampung Pulo Timaha, Babelan, Bekasi. Kejadian tragis ini bermula dari tawuran dua kelompok pemuda pada Sabtu (25/1/2025) dini hari.

“Korban mengalami luka fatal akibat senjata tajam dan tembakan senapan angin. Tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap lima pelaku beberapa jam setelah kejadian,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025).

Peristiwa berawal sekitar pukul 03.00 WIB saat kelompok pemuda dari Taruma Jaya dan Tambun Utara bentrok di jembatan sebelum perumahan GDC. Korban, Ifan Sulaeman (22), mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Ananda.

Lima tersangka yang ditangkap beserta perannya:

  • BM (19) – Penembak senapan angin
  • RI (19) – Pemilik senapan angin
  • BPW (17) – Pelaku penarikan senjata tajam
  • TWP (17) – Joki motor
  • GA (21) – Admin penggerak massa via media sosial

Barang bukti yang disita meliputi senapan angin dan peluru, celurit sepanjang 1 meter, handphone untuk koordinasi tawuran, dua unit motor termasuk milik korban, dan baju korban dengan bekas tembakan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP (pengeroyokan) – maksimal 5 tahun penjara
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian) – 7 tahun penjara
  • UU ITE terkait konten kekerasan – hingga 6 tahun penjara

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang merugikan masyarakat. Kami pastikan kasus ini dituntaskan dan para pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Mustofa.